Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dijadwalkan untuk mengonfirmasi kebijakan poligami bagi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. Pertemuan ini akan berlangsung pada hari Senin, 20 Januari 2025, saat Tito melakukan kunjungan kerja ke Jakarta untuk mengecek persetujuan bangunan gedung. Dalam kesempatan tersebut, Tito berencana untuk menanyakan langsung kepada Teguh mengenai peraturan gubernur yang mengatur izin poligami bagi ASN.
Kebijakan Poligami ASN
Kebijakan yang menjadi sorotan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025. Pergub ini mengatur tata cara pemberian izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri. Dalam pasal 4 ayat 1, disebutkan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Jika seorang ASN melanggar ketentuan ini dan menikah tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tito Karnavian menyatakan bahwa ia belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai kebijakan ini karena belum membaca secara mendalam isi dari peraturan tersebut. “Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” ujarnya.
Tujuan Kebijakan
Teguh Setyabudi, dalam penjelasannya, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi dalam proses pelaporan perkawinan ASN. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mendorong poligami, melainkan untuk melindungi keluarga ASN dan memastikan bahwa semua perkawinan dan perceraian yang dilakukan oleh ASN dapat terlaporkan dengan baik. “Kami ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” jelas Teguh.
Kontroversi dan Respon Publik
Kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak menganggap bahwa kebijakan ini dapat membuka peluang bagi praktik poligami yang tidak terkontrol, sementara yang lain melihatnya sebagai langkah untuk mengatur dan mendata perkawinan ASN. Teguh juga menyesalkan kesan yang muncul di publik yang menyatakan bahwa pemerintah mengizinkan poligami. “Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” tegasnya.
Kunjungan Mendagri Tito Karnavian ke Jakarta pada 20 Januari 2025 diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kebijakan poligami bagi ASN. Dengan adanya dialog antara Mendagri dan Pj Gubernur, diharapkan akan ada pemahaman yang lebih baik mengenai tujuan dan implementasi dari kebijakan ini. Masyarakat pun menantikan penjelasan lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahartikan.